Tahun Depan, Alat Kesehatan Wajib Dikalibrasi

Kompas.com - 21/10/2008, 20:53 WIB

SURABAYA, SELASA - Januari 2009 mendatang, Depertemen Kesehatan akan mewajibkan semua sarana pelayanan kesehatan untuk mengkalibrasi seluruh peralatan kesehatan yang dimiliki. Jika, terdapat sarana pelayanan kesehatan yang tak melakukan kalibrasi, maka sanksi tegas akan dijatuhkan.

Demikian dikatakan, Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Achmad, Selasa (21/10) di sela Rapat Kerja Kesehatan Nasional, di Surabaya. " Tahun depan, secara reguler Depertemen Kesehatan akan melakukan kalibrasi (penyetaraan standar), evaluasi, sekaligus monitoring. Karena itu, semua alat harus dikalibrasi," ucapnya.

Menurut Sjafii, sanksi yang akan diberikan pada rumahsakit, puskesmas, atau klinik yang terbukti melanggar standar kelayakan peralatan kesehatan berupa teguran, peringatan, hingga penutupan usaha. Untuk mencakup wilayah yang sangat luas, Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) melakukan kalibrasi secara mobile ke masing-masing daerah pengamatan.

Pengawasan terhadap kelayakan kinerja peralatan medis wajib dilakukan BPFK selama masa operasional peralatan tersebut. Sedangkan, pabrikan atau produsen peralatan kesehatan wajib menjamin kelayakan kerja peralatan dalam proses produksi.

Pada tahun 2007, sekitar empat persen peralatan kesehatan di wilayah Indonesia timur tidak lolos uji kalibrasi. "Alat-alat tersebut harus diganti," kata Kepala Badan Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Surabaya Sukendar Adam.

Personil terbatas

Sementara itu, Direktur Utama RSU Dr Soetomo Slamet Riyadi Yuwono mengatakan, sekitar 90 persen peralatan kesehatan di RS U Dr Soetomo Surabaya telah menjalani kalibrasi dan 10 persen di antaranya belum dikalibrasi. Meski sebagian besar alat kesehatan sudah diuji, namun kalibrasi tersebut masih dilakukan oleh pihak internal rumah sakit serta produsen peralatan kesehatan. Hal ini disebabkan terbatasnya personil pengujian alat kesehatan dari Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPSK).  

"Kalibrasi yang telah kami lakukan dijalankan oleh petugas yang memiliki kompetensi. Tetapi kendalanya mereka tidak memiliki sertifikasi legal untuk melakukan kalibrasi," kata Slamet.

Menurut Slamet, pengujian beberapa alat kesehatan seperti tensimeter dilakukan pihak rumahsakit dengan Institut Teknologi Surabaya. Sedangkan kalibrasi untuk alat-alat canggih seperti CT Scan dan alat ultrasonografi (USG) diserahkan pada pabrik produsen alat tersebut.

Slamet menambahkan, secara bertahap RSU Dr Soetomo akan menjalani kalibrasi dari BPFK. Dengan adanya BPFK maka masyarakat dipastikan secara legal mendapatkan perawatan dengan alat-alat kesehatan yang sudah dikalibrasi.

 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau